Sebenarnya, kata dia, pengajuan penerbitan akta kematian cukup mudah. Syaratnya hanya surat keterangan kematian dari rumah sakit dan pemerintah desa.
Setelah keluar akta kematian, kata dia, data warga baru bisa dihapus dari data base Disdukcapil.
Baca Juga: UPDATE Jumlah Formasi dan Pendaftar CPNS 2024 Kementerian Keuangan 22 Agustus 2024
Hasil Coklit KPU
Terkait 30.000 data warga yang sudah meninggal masih masuk DPS Pilkada 2024, Ratno menyatakan akan koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Untuk sementara, sambung dia, data orang yang sudah meninggal dunia bisa dinonaktifkan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara yang menjadi kendala, kata dia, data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang diterima KPU merupakan data dari pemerintah pusat.
Meskipun begitu, ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengajukan surat kematian, apabila ada anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.