Home Singaparna 5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan...

5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya

usung calon sendiri
Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin menyatakan lima partai bisa usung calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya jika putusan MK diformalkan. Foto: Dok. Radarsingaparna.com

, RADARTASIK.COM – Sebanyak 5 partai bisa di Pilkada 2024 .

Dengan catatan, putusan MK () untuk ambang batas pencalonan kepala daerah resmi diformalkan.

Aktivis Demokrasi menilai putusan MK yang baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan membuka ruang cukup luas bagi partai politik.

”Putusan ini membuka peluang bagi beberapa partai yang raihan kursinya cukup banyak,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Rabu 21 Agustus 2024.

Jika berkaca pada putusan MK terbaru, tambah dia, saat ini cukup banyak politik yang bisa mencalonkan diri.

Baca Juga: 7.214 Tamatan SMA Sederajat untuk Formasi CPNS 2024 di Kemenkum HAM, Ini 7 Dokumen Persyaratannya

Menurut dia, ada beberapa partai dengan raihan kursi cukup banyak dan bisa mengusung sendiri, bila memang putusan MK terkait ambang batas pencalonan itu diformalkan.

Partai yang bisa mengusung pasangan dan calon wakil bupati sendiri antara lain Gerindra (9 kursi), PDIP (9 kursi), PKB (8 kursi), Golkar (7 kursi) dan (6 kursi).