Home Singaparna 5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan...

5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya

Jika dikalkulasi, papar dia, raihan suara masing-masing partai tersebut mencapai 6,5 persen.

”Dari partai-partai itu sudah bisa mengusung pasangan calon untuk Pilkada ,” kata mantan ini.

Baca Juga: Heboh Lagi Isu Megathrust Patah di Masyarakat Tasikmalaya, Ini Penjelasan BMKG Soal Megathrust Selat Sunda

Namun saat ini putusan MK belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila putusan MK diformalkan sebelum pendaftaran, maka akan mengubah konstelasi politik di yang sudah terbangun saat ini.

Putusan MK Terbaru

Berikut batas minimal perolehan suara sah pada Pileg 2024 sebagai pengusulan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, atau gabungan peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, atau gabungan peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.