Jika dikalkulasi, papar dia, raihan suara masing-masing partai tersebut mencapai 6,5 persen.
”Dari situ partai-partai itu sudah bisa mengusung pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya ini.
Namun saat ini putusan MK belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila putusan MK diformalkan sebelum pendaftaran, maka akan mengubah konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terbangun saat ini.
Putusan MK Terbaru
Berikut batas minimal perolehan suara sah pada Pileg 2024 sebagai syarat pengusulan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.