Home Singaparna 5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan...

5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Berikut batas minimal sah pada sebagai pengusulan dan calon wakil bupati serta dan calon wakil wali kota berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

1. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 10% di kabupaten kota tersebut.

2. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten kota tersebut.