3. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten kota tersebut.
4. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten kota tersebut.









