Home Singaparna 5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan...

5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya

3. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, atau gabungan peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten kota tersebut.

4. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, atau gabungan peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten kota tersebut.