Larangan lainnya adalah mengiklankan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dan susu formula lanjutan di media massa baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial.
Baca Juga: PKB Tetapkan Pasangan Ade – Iip Sebagai Cabup – Cawabup di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pengusaha pun dilarang melakukan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI.
Semua larangan itu dicantumkan pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti menjelaskan aturan baru terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Dia menambahkan kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia.
ASI Eksklusif
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes dr Lovely Daisy mengatakan perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI.
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta, mentor dan operator penyelenggara magang agar segera menyelesaikan…
RADARSINGAPARNA.COM - Tradisi Hajat Laut kembali dilaksanakan oleh masyarakat nelayan Pangandaran dalam rangka menyambut pergantian…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam menghadapi ancaman Demam Berdarah…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 720 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hasil penerimaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah akademisi Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mengimplementasikan teknologi fermentasi pakan berbasis M-Bio untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Arip Rachman…
This website uses cookies.