Larangan lainnya adalah mengiklankan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dan susu formula lanjutan di media massa baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial.
Baca Juga: PKB Tetapkan Pasangan Ade – Iip Sebagai Cabup – Cawabup di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pengusaha pun dilarang melakukan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI.
Semua larangan itu dicantumkan pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti menjelaskan aturan baru terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Dia menambahkan kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia.
ASI Eksklusif
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes dr Lovely Daisy mengatakan perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.