Home Singaparna 7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi...

7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya?

usung pasangan calon sendiri
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 setelah ada putusan M. Foto: Dok. Radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Sebanyak 7 partai bisa usung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan 2 harus koalisi.

Kalkulasi itu setelah keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu.

Komisioner Kabupaten Tasikmalaya Divisi dan Pengawasan menjelaskan setelah ada putusan MK, terdapat 7 partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Sementara 2 di harus berkoalisi karena suara sah yang mereka raih pada kurang dari 6,5 persen.

Baca Juga: Ini Identitas Mayat Pria yang Membusuk di Kamar Kontrakan di Singaparna

Perlu diketahui, ambang batas untuk pengusungan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya minimal 6,5 persen.

Karena, jumlah daftar pemilih tetap alias DPT Kabupaten Tasikmalaya di atas 1 juta orang.

Secara raihan suara pada Pileg 2024 yang memenuhi sarat yakni 6,5 persen suara berdasarkan DPT Kabupaten Tasikmalaya yakni PDIP, , , PPP, Golkar, PAN dan PKS.