Home Singaparna 7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi...

7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya?

Ade menambahkan keputusan MK baru diketuk pada tanggal 21 Agustus 2024.

Jadi, KPU akan melihat dari arahan KPU RI yang saat ini melakukan harmonisasi aturan dengan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 59 Tahun Boleh Melamar, Simak Cara Pendaftarannya

Mendengar pemaparan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa PKPU perlu ada pembahasan dulu sebelum diterapkan.

”Jadi, kita belum bisa mengungkapkan dan kita belum final karena rujukan dan legal standing-nya ada PKPU,” ungkap dia kepada awak media.

Dia berharap PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) baru bisa rampung sebelum pendaftaran. Legal standing-nya sudah keluar yang baru.

”Mudah-mudahan segera keluar. Kalau sudah selesai harmonisasi, ini (PKPU, Red) bisa diberlakukan di ,” kata dia.

[ id=”attachment_837″ align=”aligncenter” width=”806″]usung pasangan calon sendiri Data di DPRD . Tujuh partai bisa . Foto: KPU [/caption]

Raihan Suara 9 di DPRD

1. Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
– Jumlah suara: 205.695
– Persentase: 20%