Home Singaparna 7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi...

7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya?

Ade menambahkan keputusan MK baru diketuk pada tanggal 21 Agustus 2024.

Jadi, akan melihat dari arahan RI yang saat ini melakukan harmonisasi aturan dengan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 59 Tahun Boleh Melamar, Simak Cara Pendaftarannya

Mendengar pemaparan Ketua RI Mochammad Afifuddin bahwa perlu ada pembahasan dulu sebelum diterapkan.

”Jadi, kita belum bisa mengungkapkan dan kita belum final karena dan legal standing-nya ada ,” ungkap dia kepada awak media.

Dia berharap (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) baru bisa rampung sebelum pendaftaran. Legal standing-nya sudah keluar yang baru.

”Mudah-mudahan segera keluar. Kalau sudah selesai harmonisasi, ini (, Red) bisa diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

usung pasangan calon sendiri
Data perolehan suara parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tujuh partai bisa usung pasangan calon sendiri. Foto: Kabupaten Tasikmalaya

Raihan Suara 9 Parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya

1. Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
– Jumlah suara: 205.695
– Persentase: 20%