Home Singaparna 7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi...

7 Partai Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri, 2 Parpol Harus Koalisi, Kalkulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya?

usung pasangan calon sendiri
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 setelah ada putusan M. Foto: Dok. Radarsingaparna.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Sebanyak 7 partai bisa usung pasangan calon sendiri di 2024 . Sedangkan 2 parpol harus koalisi.

Kalkulasi itu setelah keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-undang pada tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan setelah ada putusan MK, terdapat 7 partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Sementara 2 parpol di DPRD harus berkoalisi karena suara sah yang mereka raih pada Pileg 2024 kurang dari 6,5 persen.

Baca Juga: Ini Identitas Mayat Pria yang Membusuk di Kamar Kontrakan di Singaparna

Perlu diketahui, ambang batas untuk pengusungan pasangan calon kepala daerah di minimal 6,5 persen.

Karena, jumlah daftar tetap alias DPT di atas 1 juta orang.

Secara raihan suara pada Pileg 2024 yang memenuhi sarat yakni 6,5 persen suara berdasarkan DPT Kabupaten Tasikmalaya yakni PDIP, , PKB, PPP, Golkar, PAN dan PKS.