Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian di antaranya beberapa bongkahan batu. Salah satunya batu berukuran sebesar kepala orang dewasa.
Baca Juga: Tol Bocimi Gratis, Penanganan Longsor Lebih Cepat dari Target, Jakarta – Sukabumi Hanya 2 Jam
Turut diamankan satu balok kayu dan sebilah bambu yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres juga menyampaikan motif dalam kasus tersebut. Para tersangka melakukan perbuatan itu karena korban menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Para tersangka sengaja mencegat perjalanan korban yang sudah dekat dari rumahnya dan melakukan pengeroyokan.
”Sebelumnya para pelaku berkumpul di suatu tempat. Salah satu di antara mereka mengajak untuk menghadang pengendara dengan knalpot bising,” ucap kapolres.
Kapolres mengatakan penggunaan knalpot bising mengganggu kenyamanan. Namun, aksi main hakim sendiri bukan perbuatan yang dibenarkan secara hukum. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
Dikutip dari Radartasik.id, puluhan warga geruduk Mapolres Tasikmalaya Kota setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sudah ditangkap polisi.
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
RADARSINGAPARNA.COM – New Honda Vario Evo 160 resmi hadir sebagai generasi terbaru skutik premium 160…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
This website uses cookies.