Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian di antaranya beberapa bongkahan batu. Salah satunya batu berukuran sebesar kepala orang dewasa.
Baca Juga: Tol Bocimi Gratis, Penanganan Longsor Lebih Cepat dari Target, Jakarta – Sukabumi Hanya 2 Jam
Turut diamankan satu balok kayu dan sebilah bambu yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres juga menyampaikan motif dalam kasus tersebut. Para tersangka melakukan perbuatan itu karena korban menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Para tersangka sengaja mencegat perjalanan korban yang sudah dekat dari rumahnya dan melakukan pengeroyokan.
”Sebelumnya para pelaku berkumpul di suatu tempat. Salah satu di antara mereka mengajak untuk menghadang pengendara dengan knalpot bising,” ucap kapolres.
Kapolres mengatakan penggunaan knalpot bising mengganggu kenyamanan. Namun, aksi main hakim sendiri bukan perbuatan yang dibenarkan secara hukum. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
Dikutip dari Radartasik.id, puluhan warga geruduk Mapolres Tasikmalaya Kota setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sudah ditangkap polisi.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.