Home Singaparna Kepala Desa Tidak Netral Bisa Dipidana 2 Tahun, Cipatujah Memiliki Indeks Kerawanan...

Kepala Desa Tidak Netral Bisa Dipidana 2 Tahun, Cipatujah Memiliki Indeks Kerawanan Pilkada Paling Tinggi

kepala desa tidak netral
Jika terbukti, kepala desa tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Jika terbukti, tidak netral pada 2024 bisa dipidana hingga 2 tahun.

Tidak netral dapat diartikan bahwa memihak atau mengampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati .

Ancaman hukuman pidana bagi yang tidak netral terungkap dalam acara Sosialisasi Netralitas , Rabu 4 September 2024.

Ketua Dodi Djuanda mengatakan dalam Pilkada rentan terjadi pelanggaran. Salah satunya netralitas .

Menurut dia, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024 Hanya 1 Rupiah, Cek Jadwal Pembelian dan Diskon Lengkap

Dia mengakui kepala desa tidak betul-betul netral karena masih memiliki hak pilih pada Pilkada 2024.

”Jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik suara, tidak mengarahkan, menyosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” katanya.

Kepala desa, kata dia, wajib memahami batasan-batasan mana yang boleh dan tak diperoleh dilakukan di Pilkada 2024.