Home Singaparna Kepala Desa Tidak Netral Bisa Dipidana 2 Tahun, Cipatujah Memiliki Indeks Kerawanan...

Kepala Desa Tidak Netral Bisa Dipidana 2 Tahun, Cipatujah Memiliki Indeks Kerawanan Pilkada Paling Tinggi

Dalam menyukseskan pemilihan serentak, tambah dia, peran kepala desa bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Jika menemukan dugaan pelanggaran kepala desa, kata dia, masyarakat bisa melapor ke Panitia Pengawas Desa, Panwascam hingga Bawaslu.

Baca Juga: Cara Mudah Top Up Saldo DANA Melalui ATM, Transfer Bank, Minimarket, E-Commerce

Dia menyatakan Bawaslu akan menindaklanjuti semua laporan. ”Bukan hanya soal netralitas kepala desa, pelanggaran lain laporkan kepada Bawaslu,” ajaknya.

peta kerawanan pilkada
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya launching peta kerawanan Pilkada 2024, Selasa 3 September 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali menambahkan keterangan Dodi Djuanda.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting mengingat kades memiliki pengaruh besar di lingkungannya.

Untuk itu, dia mengatakan kepala desa diharapkan dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan mendatang.
Dengan menjunjung tinggi netralitas, kata dia, proses pemilu diharap dapat berjalan adil, transparan dan demokratis.