Home Singaparna Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2

Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2

sengketa pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyampaikan perkembangan permohonan penyelesaian sengketa pilkada, Selasa 1 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Kabupaten tidak meregister atau menolak permohonan penyelesaian yang diajukan pasangan nomor urut 2.

Ketua Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Dodi Juanda menjelaskan alasan tidak meregister permohonan penyelesaian dari pasangan nomor urut 2.

Menurut dia, permohonan tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak merugikan secara langsung kepada pemohon (Cecep Nurul Yakin – ).

Selain itu, laporan permohonan gugatan sengketa tidak memenuhi materil sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa / Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Maling Pagar Besi Beraksi di Tasikmalaya, Masyarakat Wajib Waspada!

Dimana, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten / Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.