Home Singaparna Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2

Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2

Dodi menambahkan tidak diregistrasinya permohonan penyelesaian sengketa itu merupakan hasil kajian dan rapat pleno beberapa kali yang dilakukan Bawaslu .

Bawaslu pun sudah memberikan kesempatan untuk melakukan terhadap hal atau poin yang disengketakan oleh pemohon penyelesaian sengketa. Masa selama tiga hari.

”Selama kesempatan , pemohon tidak melakukan , maka diputuskan tidak diregister,” kata Dodi.

Baca Juga: 28 Motor Knalpot Brong Diamankan, Polisi Intesifkan Razia Pagi Hari

Permohonan dari Nomor Urut 1 Masih Dikaji

Kata dia, pokok permohonan penyelesaian sengketa adalah membatalkan surat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3 – Iip Miptahul Paoz.

Sebelumnya, tanggal 22 September 2024, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar 2024 ke KPU .

Kemudian, KPU menetapkan tiga pendaftar menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah proses tersebut, Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa .

Ada dua permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Pemohon dari pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 1.