Dodi menambahkan tidak diregistrasinya permohonan penyelesaian sengketa itu merupakan hasil kajian dan rapat pleno beberapa kali yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu pun sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hal atau poin yang disengketakan oleh pemohon penyelesaian sengketa. Masa perbaikan selama tiga hari.
”Selama kesempatan perbaikan, pemohon tidak melakukan perbaikan, maka diputuskan tidak diregister,” kata Dodi.
Baca Juga: 28 Motor Knalpot Brong Diamankan, Polisi Intesifkan Razia Pagi Hari
Permohonan dari Nomor Urut 1 Masih Dikaji
Kata dia, pokok permohonan penyelesaian sengketa adalah membatalkan surat keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3 Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz.
Sebelumnya, tanggal 22 September 2024, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, KPU menetapkan tiga pendaftar menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah proses tersebut, Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa pilkada.
Ada dua permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan kepada Bawaslu. Pemohon dari pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 1.









