
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Beredar informasi di media sosial terkait dengan larangan nikah di hari libur.
Larangan nikah di hari libur muncul setelah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Merespons informasi tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memberikan penjelasan secara gamblang.
Dia mengatakan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik hari kerja maupun hari libur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR BRI dengan Kerugian Rp 1,7 Miliar Diusut Kejaksaan
Anna menegaskan aturan menteri tersebut tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur.
Sedangkan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebab beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, tambah dia, Kantor Urusan Agama tidak melayani pernikahan di kantor.
Menurut dia, penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu / pencatat pernikahan.
Baca Juga: IT Loncat ke Sungai Citanduy Dekat Pendopo Kota Banjar, Diduga Ingin Akhiri Hidup