Home Nasional Beredar Larangan Nikah di Hari Libur? Begini Penjelasan Kemenag

Beredar Larangan Nikah di Hari Libur? Begini Penjelasan Kemenag

Selain itu, ia mengingatkan bahwa peraturan menteri agama tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Penerapan peraturan ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

Selama memenuhi syarat-syarat, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di yang diinginkan, baik di rumah, atau lainnya.

Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

”Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar ,” katanya di , Minggu 13 Oktober 2024.

Ke depan, akan menyosialisasikan PMA Nomor 22 tahun 2024 agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan.

KAU Bukan Kantor Urusan Asmara

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang bermanfaat bagi seluruh umat.

yang dulu seringkali dipelesetkan menjadi Kantor Urusan Asmara, sekarang menjadi yang melayani kepentingan keagamaan umat Islam dan umat agama lain.