
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
SKB ini ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Baca Juga: Dibuka Rekrutmen Eka Hospital Bekasi, Ada Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut menandatangani SKB baru ini.
Penandatanganan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
”Sama dengan tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” jelas dia usai menyaksikan penandatanganan SKB, Senin 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Hari Ini Dibuka Lowongan Kerja KAI untuk Pramugara-Pramugari Kereta, Simak Persyaratannya