Home Nasional Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Bertambah 1 Hari

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Bertambah 1 Hari

Dia menjelaskan penetapan hari libur ini sebagai pedoman bagi masyarakat sektor dan sektor swasta dalam beraktivitas sekaligus kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja tahun depan.

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

Setelah ini ditetapkan, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang bersama dan libur bagi sektor swasta.

Untuk ASN, kata dia, akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bertambah 1 Hari

Sementara Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan bersama.

Satu hari libur itu adalah waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () serentak pada 27 November 2024.

”Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November,” tegas mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dia menegaskan nanti akan libur. Teknisnya, akan mengusulkan kepada presiden sehingga akan keluar perpres untuk Pemilu serentak.