
MANGUNREJA, RADARSINGAPARNA.COM – Pria inisial DS, pedagang cuanki di Tasikmalaya terancam hukuman 15 tahun penjara.
DS merupakan penduduk Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Usia 46 tahun.
Dia menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
DS diciduk ketika sedang berjualan bakso cuanki di daerah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 10 Agustus 2024.
Baca Juga: KAI Buka Loko Cafe di Bandung, Makanan Rumahan dengan Menu Beragam
”Kita amankan setelah ada laporan dari ayah korban,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 19 Agustus 2024.
Sebelum dibekuk polisi, DS sempat buron. Dia melarikan diri ke luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya selama 2,5 tahun.
Pelaku menyetubuhi korban pada bulan 22 Juni 2022 di Jalan KH Ruhiat Kampung Doser Desa Cipakat Kecamatan Singaparna.
Kasat menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama teman pacar pelaku berinisial D.