Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama tahun 2024. Salah satu isinya nama KUA tanpa kecamatan. Foto: Kemenag
JAKARTA, RADARSIANGPARNA.COM – Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama tahun 2024.
Aturan baru yang menggantikan PMA 34 tahun 2016, selain memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan juga menjadikan nama KUA tanpa kecamatan.
Nantinya, KUA tidak hanya mencatat pernikahan namun berperan dalam peningkatan kualitas kehidupan umat beragama.
Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Kemenag Wildan Hasan Syadzili menyebut perubahan ini merupakan langkah revolusioner dalam mengoptimalkan fungsi KUA.
Dia menambahkan perubahan PMA ini bukti nyata negara dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat.
”KUA juga akan berperan dalam penguatan ketahanan keluarga dan komitmen kebangsaan,” ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 19 Oktober 2024.
Dengan adanya PMA baru ini, KUA diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan berbagai agama dan berbagai satuan kerja di Kementerian Agama.
Wildan menjelaskan bahwa KUA bisa beroperasi berdasarkan penugasan dari Menteri Agama untuk melayani berbagai bidang.
Misalnya pendidikan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, hingga layanan Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.