”Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB.
Suharmen menerangkan peserta yang telah lulus seleksi administrasi seleksi PNS tahun 2024 dapat memilih nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Dimana, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN.
Kalau ada peserta yang tahun lalu lulus melewati nilai ambang batas SKD, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD untuk seleksi tahun ini.
Dia mengingatkan hasil pada Sertifikat SKD Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara hanya bisa digunakan untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya.
RADARSINGAPARNA.COM – Tanaman eceng gondok yang selama ini dikenal sebagai gulma perairan ternyata dapat memberikan…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan aturan baru MPLS Ramah 2026. Program…
RADARSINGAPARNA.COM – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan…
RADARSINGAPARNA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial membuka peluang kolaborasi dengan ITB Visi Nusantara Bogor untuk memperkuat program…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut berupaya memperkuat tata kelola klaim BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan…
This website uses cookies.