”Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB.
Suharmen menerangkan peserta yang telah lulus seleksi administrasi seleksi PNS tahun 2024 dapat memilih nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Dimana, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN.
Kalau ada peserta yang tahun lalu lulus melewati nilai ambang batas SKD, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD untuk seleksi tahun ini.
Dia mengingatkan hasil pada Sertifikat SKD Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara hanya bisa digunakan untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.