Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan aturan baru seleksi CPNS 2024. Foto: Kementerian PANRB
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan baru seleksi CPNS 2024.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024.
Dia mengatakan pengadaan PNS tahun 2024 terdiri dari dua jenis kebutuhan yakni kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.
Baca Juga: Jalan Salopa-Cikatomas Rusak, Bupati Tasikmalaya Beri Janji Begini
Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, diaspora, cumlaude, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan dan putra/puti daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Sementara arah kebijakan pengadaan ASN, tambah dia, masih fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non ASN.
Selain itu, sedapat mungkin pemerintah mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Di instansi pusat, menurut dia, talenta-talenta baru akan diarahkan ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.