Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada saat acara pengundian nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran foto calon bupati nomor urut 3 Ade Sugianto bersama camat, kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong.
Saat itu Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.
Di lokasi tidak muncul kampanye, ajakan, penyampaian visi misi dan tidak terdapat atribut pasangan calon. Alhasil, tidak masuk dalam kategori pelanggaran.
Menurut dia, pilkada sifatnya kumulatif. Unsur kampanyenya harus ada mulai alat peraga, ajakan, penyampaian visi misi, foto dan dukungan dengan jari.
”Jadi, kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” jelas dia lagi.
Selanjutnya, laporan tentang foto pembagian bahan pokok dilengkapi specimen surat suara paslon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Lokasinya di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil pendalaman, kata dia, paket bahan pokok ditemukan di rumah warga termasuk diberikan ke rumah-rumah dengan ketuk pintu.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.