Home Singaparna Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2

Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2

sengketa pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyampaikan perkembangan permohonan penyelesaian sengketa pilkada, Selasa 1 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – tidak meregister atau menolak permohonan penyelesaian yang diajukan pasangan 2.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan alasan tidak meregister permohonan penyelesaian dari pasangan 2.

Menurut dia, permohonan gugatan tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak merugikan secara langsung kepada pemohon ( – Asep Sopari Al-Ayubi).

Selain itu, laporan permohonan gugatan sengketa tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa / Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Maling Pagar Besi Beraksi di Tasikmalaya, Masyarakat Wajib Waspada!

Dimana, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan Provinsi atau Keputusan Kabupaten / Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.