
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak meregister atau menolak permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan alasan tidak meregister permohonan penyelesaian sengketa pilkada dari pasangan nomor urut 2.
Menurut dia, permohonan gugatan sengketa pilkada tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak merugikan secara langsung kepada pemohon (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi).
Selain itu, laporan permohonan gugatan sengketa tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Maling Pagar Besi Beraksi di Tasikmalaya, Masyarakat Wajib Waspada!
Dimana, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten / Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.