
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti agar cabup, cawabup, cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
Karena, kampanye di tempat ibadah akan dianggap sebagai salah satu pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Pilgub Jawa Barat.
Calon bupati dan calon wakil bupati yang melanggar larangan kampanye itu bisa dikenakan sanksi pidana 2 tahun dan diskualifikasi.
Sedangkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melanggar ketentuan kampanye tersebut hanya administrasi.
Baca Juga: 6 Larangan Terkait Susu Formula Bayi Mulai Diskon Hingga Iklan, Ibu-Ibu Wajib Paham!
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang kampanye di tempat ibadah.
”Itu bagi calon bupati atau gubernur,” ujar dia kepada Radarsingaparna.com pada Senin 12 Agustus 2024.
Dalam regulasi itu, tambah dia, diatur sanksi bagi cabup dan cawabup yang terbukti kampanye di tempat ibadah. Sanksinya berupa pidana penjara dan diskualifikasi pencalonan.
”Sanksi ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. (Cagub dan cawagub, Red) hanya sanksi administrasi saja,” kata dia.