Home Singaparna Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan...

Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti

Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mewanti-wanti agar cabup, cawabup, cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu mewanti-wanti agar cabup, , cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Karena, kampanye di tempat ibadah akan dianggap sebagai salah satu pelanggaran dan Jawa Barat.

Calon bupati dan calon wakil bupati yang melanggar larangan kampanye itu bisa dikenakan pidana 2 tahun dan diskualifikasi.

Sedangkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melanggar ketentuan kampanye tersebut hanya administrasi.

Baca Juga: 6 Larangan Terkait Susu Formula Bayi Mulai Diskon Hingga Iklan, Ibu-Ibu Wajib Paham!

Ketua Dodi Djuanda mengatakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang kampanye di tempat ibadah.

”Itu bagi calon bupati atau gubernur,” ujar dia kepada Radarsingaparna.com pada Senin 12 Agustus 2024.

Dalam regulasi itu, tambah dia, diatur bagi cabup dan yang terbukti kampanye di tempat ibadah. Sanksinya berupa pidana penjara dan diskualifikasi pencalonan.

ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. (Cagub dan cawagub, Red) hanya sanksi administrasi saja,” kata dia.