Home Singaparna Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan...

Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti

Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mewanti-wanti agar cabup, cawabup, cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti agar , , cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Karena, kampanye di tempat ibadah akan dianggap sebagai salah satu pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Pilgub .

dan yang melanggar kampanye itu bisa dikenakan sanksi pidana 2 tahun dan diskualifikasi.

Sedangkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melanggar ketentuan kampanye tersebut hanya administrasi.

Baca Juga: 6 Larangan Terkait Susu Formula Bayi Mulai Diskon Hingga Iklan, Ibu-Ibu Wajib Paham!

Ketua Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang kampanye di tempat ibadah.

”Itu bagi atau gubernur,” ujar dia kepada Radarsingaparna.com pada Senin 12 Agustus 2024.

Dalam regulasi itu, tambah dia, diatur sanksi bagi dan yang terbukti kampanye di tempat ibadah. Sanksinya berupa pidana penjara dan diskualifikasi pencalonan.

”Sanksi ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. (Cagub dan cawagub, Red) hanya sanksi administrasi saja,” kata dia.