Home Singaparna Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan...

Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti

Baca Juga: Ciamis Segera Buka Tes CPNS 2024, Jumlah Formasi Melebihi Kuota Kota Kabupaten Tasikmalaya

Dia meyakini perbedaan sanksi ini akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, aturan sanksi ini terus disosialisasikan.

”Ini akan menjadi kerawanan-kerawanan yang memang harus diantisipasi oleh kita semua,” ungkap Dodi.

Selama ini kerawanan Pilkada yang sering muncul dan dipetakan adalah ASN, termasuk kepala desa.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tambah dia, kasus pelanggaran netralitas diproses sampai ke pengadilan.

Dodi juga mewanti-wanti agar ASN di Kabupaten Tasikmalaya tidak menjadi tim sukses salah satu .

Saat ini sudah memetakan kerawanan pelanggaran Pilkada dan yang akan menjadi perhatian serius.

Pelanggaran itu mulai dari netralitas ASN, , di , intimidasi hingga .