6. Calon bupati dan wakil bupati tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Calon bupati dan wakil bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK.
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
[caption id=”attachment_890″ align=”aligncenter” width=”581″]
Pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Foto: Tangkapan layar[/caption]
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
10. Calon bupati dan wakil bupati tidak sedang dinyatakan bangkrut berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon bupati dan calon wakil bupati.
13. Calon bupati dan wakil bupati belum pernah menjabat sebagai bupati untuk calon wakil bupati pada daerah yang sama.









