Selain itu, ia mengingatkan bahwa peraturan menteri agama tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Penerapan peraturan ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
”Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” katanya di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Ke depan, Kemenag akan menyosialisasikan PMA Nomor 22 tahun 2024 agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang bermanfaat bagi seluruh umat.
KUA yang dulu seringkali dipelesetkan menjadi Kantor Urusan Asmara, sekarang menjadi KUA yang melayani kepentingan keagamaan umat Islam dan umat agama lain.
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
RADARSINGAPARNA.COM – New Honda Vario Evo 160 resmi hadir sebagai generasi terbaru skutik premium 160…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
This website uses cookies.