Selain itu, ia mengingatkan bahwa peraturan menteri agama tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Penerapan peraturan ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
”Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” katanya di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Ke depan, Kemenag akan menyosialisasikan PMA Nomor 22 tahun 2024 agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang bermanfaat bagi seluruh umat.
KUA yang dulu seringkali dipelesetkan menjadi Kantor Urusan Asmara, sekarang menjadi KUA yang melayani kepentingan keagamaan umat Islam dan umat agama lain.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.