Selain itu, ia mengingatkan bahwa peraturan menteri agama tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Penerapan peraturan ini membutuhkan waktu penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
”Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” katanya di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2024.
Ke depan, Kemenag akan menyosialisasikan PMA Nomor 22 tahun 2024 agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang bermanfaat bagi seluruh umat.
KUA yang dulu seringkali dipelesetkan menjadi Kantor Urusan Asmara, sekarang menjadi KUA yang melayani kepentingan keagamaan umat Islam dan umat agama lain.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.