– Apabila kandidat mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK agar segera menghubungi / melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
– Mengisi data identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk maupun ijazah dan kolom lainnya.
– Kandidat Mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
– Kandidat melakukan swafoto
– Kandidat memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas. Jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, kandidat tidak dapat memperbaikinya.
– Kandidat mencetak Kartu Informasi Akun.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, Kandidat bisa memilih formasi mulai tanggal 25 Oktober 2024.
Sambil menunggu proses pendaftaran formasi, Kandidat dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang di-upload.
– Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal berlatar belakang warna merah.
– Kartu Tanda Penduduk asli / Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asli.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.