– Apabila kandidat mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK agar segera menghubungi / melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
– Mengisi data identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk maupun ijazah dan kolom lainnya.
– Kandidat Mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
– Kandidat melakukan swafoto
– Kandidat memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas. Jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, kandidat tidak dapat memperbaikinya.
– Kandidat mencetak Kartu Informasi Akun.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, Kandidat bisa memilih formasi mulai tanggal 25 Oktober 2024.
Sambil menunggu proses pendaftaran formasi, Kandidat dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang di-upload.
– Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal berlatar belakang warna merah.
– Kartu Tanda Penduduk asli / Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asli.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.