– Surat lamaran harus ditulis tangan menggunakan tinta hitam atau diketik dengan komputer, ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, dan sudah ditandatangani serta dilengkapi meterai.
– Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan lembaga yang berwenang.
– Transkrip nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan lembaga yang berwenang.
– Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
– Bukti perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi.
Khusus bagi kandidat dari penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Kandidat harus memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar dan dokumen dapat terbaca dengan baik.
Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan kandidat tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa proses pendaftaran telah berhasil diselesaikan.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyatakan bahwa seleksi PPPK Kemenag meliputi tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.