Home Nasional Daftar 37 Lokasi Terlarang Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya

Daftar 37 Lokasi Terlarang Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya

Lokasi terlarang kampanye
Kawasan Pedestrian Cihideung merupakan salah satu lokasi terlarang kampanye. Foto: Radartasik.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan 37 lokasi terlarang kampanye.

Di puluhan kawasan tersebut dilarang kampanye baik rapat umum maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Aturan titik kampanye dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 372 tahun 2024.

Keputusan tersebut berisi tentang dan Lokasi Kegiatan Kampanye Rapat Umum .

Asep Rismawan mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam menetapkan kawasan yang tidak diizinkan digunakan kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

”Ini sudah menjadi rekomendasi dari pemkot juga,” jelas dia seperti dikutip dari Radartasik.com, Kamis 25 September 2024.

Menurut jadwal bahwa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai Rabu 25 September 2024.

Dibanding Pilkada 2017, masa kampanye sekarang lebih singkat. Sebelumnya kampanye berlangsung lebih dari tiga bulan.

Para kandidat dan timnya dipersilakan melakukan kampanye dengan mematuhi aturan, termasuk lokasi pemasangan APK.