TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya sudah menetapkan 37 lokasi terlarang kampanye.
Di puluhan kawasan tersebut dilarang kampanye baik rapat umum maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Aturan titik larangan kampanye dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 372 tahun 2024.
Keputusan tersebut berisi tentang Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kegiatan Kampanye Rapat Umum Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menetapkan kawasan yang tidak diizinkan digunakan kampanye.
”Ini sudah menjadi rekomendasi dari pemkot juga,” jelas dia seperti dikutip dari Radartasik.com, Kamis 25 September 2024.
Menurut jadwal bahwa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai Rabu 25 September 2024.
Dibanding Pilkada 2017, masa kampanye sekarang lebih singkat. Sebelumnya kampanye berlangsung lebih dari tiga bulan.
Para kandidat dan timnya dipersilakan melakukan kampanye dengan mematuhi aturan, termasuk lokasi larangan pemasangan APK.