Home Singaparna Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah...

Bawaslu Mulai Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Sebut Penetapan Pasangan Calon Sudah Sesuai Aturan

gugatan sengketa pilkada
Bawalu Kabupaten Tasikmalaya menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima satu berkas permohonan gugatan .

Permohonan gugatan itu disampaikan tim kuasa hukum Bupati – Calon Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan .

Dalam waktu dekat ini, kata dia, Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno verifikasi formil dan materil gugatan. Hasil pleno akan disampaikan kepada pemohon.

Baca Juga: 28 Daftar Kereta yang Dapat Diskon Tiket Akhir September 2024

Dia mengatakan pelaporan terbuka untuk masyarakat umum termasuk .

Bawaslu sudah menyiapkan ruang pengaduan di Kantor Bawaslu untuk penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pilkada.

Penjelasan Kuasa Hukum Pasangan Calon

Pasangan Calon menunjuk Kantor Hukum Arka Law sebagai kuasa hukum gugatan kali ini.

Baca Juga: Besok Tiket Kereta Murah Tersedia, Berikut Lokasi Pembelian dan Ketentuannya