Kawasan Pedestrian Cihideung merupakan salah satu lokasi terlarang kampanye. Foto: Radartasik.com
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya sudah menetapkan 37 lokasi terlarang kampanye.
Di puluhan kawasan tersebut dilarang kampanye baik rapat umum maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Aturan titik larangan kampanye dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 372 tahun 2024.
Keputusan tersebut berisi tentang Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Kegiatan Kampanye Rapat Umum Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menetapkan kawasan yang tidak diizinkan digunakan kampanye.
”Ini sudah menjadi rekomendasi dari pemkot juga,” jelas dia seperti dikutip dari Radartasik.com, Kamis 25 September 2024.
Menurut jadwal bahwa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai Rabu 25 September 2024.
Dibanding Pilkada 2017, masa kampanye sekarang lebih singkat. Sebelumnya kampanye berlangsung lebih dari tiga bulan.
Para kandidat dan timnya dipersilakan melakukan kampanye dengan mematuhi aturan, termasuk lokasi larangan pemasangan APK.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.