Keluarga Nenden Nur Agustina melaporkan dugaan malapraktik di klinik Kota Banjar. -radartasik.id-
RADARSINGAPARNA.COM – Keluarga almarhumah Nenden Nur Agustina (43), warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, melaporkan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran atau dugaan malapraktik yang dilakukan seorang dokter di salah satu klinik di Kota Banjar setelah pasien tersebut meninggal dunia.
Kasus tersebut mencuat setelah kuasa hukum keluarga korban, Nesa Hadi Susanto SH MH, mengungkap kronologi yang dilansir dari laman radartasik.id terkait penanganan medis yang dijalani Nenden sejak awal kehamilan hingga akhirnya meninggal pada Mei 2026.
Menurut Nesa, persoalan bermula ketika Nenden menjalani pemeriksaan kehamilan pada Januari 2026 dan beberapa bulan kemudian dinyatakan mengalami kondisi janin yang tidak berkembang.
“Beberapa bulan kemudian kontrol ke salah satu klinik, selanjutnya istri dari klien kami dinyatakan bahwa janinnya tidak berkembang dan harus dilaksanakan operasi (di kuret, red),” ucapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Jumat (12/6/2026).
Keluarga sempat meminta alternatif penanganan selain tindakan kuret, namun dokter disebut menyarankan penggunaan obat penggugur kandungan sebagai pilihan lain.
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka Rekrutmen Penggerak HAM 2026. Program ini…
RADARSINGAPARNA.COM – FIFA resmi mengumumkan perubahan besar pada sistem transfer pemain profesional yang akan mulai…
RADARSINGAPARNA.COM— Menjauh dari level psikologis Rp 18.000, nilai tukar rupiah menguat Rp17.865 per Dolar AS.…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah terjadi penyesuaian…
RADARSINGAPARNA.COM— Panduan lengkap menyaksikan seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026 melalui TV Digital, Folaplay, dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Era baru Persija Jakarta bersama Shin Tae-yong resmi dimulai. Persija siapkan uji coba dan…
This website uses cookies.