
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya baru menerima tembusan surat izin kampanye dari salah satu pasangan calon.
Padahal, pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah berjalan dua pekan, mulai 25 September 2024.
Sedangkan dua pasangan calon lain belum memberikan tembusan surat izin kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan selama dua minggu ini baru satu paslon yang menyerahkan STTPK.
Baca Juga: BBM Rendah Sulfur Segera Digunakan, Distribusi Dimulai dari Jakarta dan Sumbagut
”STTPK yang ditembuskan itu baru pasangan calon nomor urut 3,” katanya kepada Radarsingaparna.com Minggu 6 Oktober 2024.
Surat izin tersebut dikeluarkan pihak kepolisian, namun wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Apalagi kampanye yang sifatnya melibatkan banyak orang, izin itu wajib ditempuh oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hingga saat ini Bawaslu masih tetap menunggu tembusan izin dari para pasangan calon. Apalagi nanti kalau sudah kampanye terbuka dilakukan oleh pasangan calon.