Home Singaparna Hanya 1 Paslon Tembusan Surat Izin Kampanye ke Bawasalu, Dua Calon Lagi?

Hanya 1 Paslon Tembusan Surat Izin Kampanye ke Bawasalu, Dua Calon Lagi?

izin kampanye
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan tahapan pengawasan termasuk izin kampanye pada pemilihan serentak 2024 di Grand Metro Hotel, Sabtu 5 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya baru menerima tembusan surat dari salah satu pasangan calon.

Padahal, pelaksanaan sudah berjalan dua pekan, mulai 25 September 2024.

Sedangkan dua pasangan calon lain belum memberikan tembusan surat atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTPK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan selama dua minggu ini baru satu paslon yang menyerahkan STTPK.

Baca Juga: BBM Rendah Sulfur Segera Digunakan, Distribusi Dimulai dari Jakarta dan Sumbagut

”STTPK yang ditembuskan itu baru pasangan calon nomor urut 3,” katanya kepada Radarsingaparna.com Minggu 6 Oktober 2024.

Surat izin tersebut dikeluarkan pihak kepolisian, namun wajib ditembuskan ke Bawaslu dan (Komisi Pemilihan Umum).

Apalagi yang sifatnya melibatkan banyak orang, izin itu wajib ditempuh oleh pasangan dan wakil bupati.

Hingga saat ini Bawaslu masih tetap menunggu tembusan izin dari para pasangan calon. Apalagi nanti kalau sudah terbuka dilakukan oleh pasangan calon.