Baca Juga: Segera Job Fair Banten 2024, Simak Cara Mengikutinya
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyebutkan hingga saat ini belum menerima surat tembusan izin berkampanye dari tiga pasangan calon.
Idealnya tembusan itu diserahkan ke KPU. Apalagi kampanye terbuka yang dilakukan oleh pasangan calon.
Menurut dia, ada satu kali agenda kampanye terbuka. Itu sifatnya wajib ditempuh walaupun izinnya dari pihak kepolisian.
”Itu izin keramaian untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia lagi.









