Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan tahapan pengawasan termasuk izin kampanye pada pemilihan serentak 2024 di Grand Metro Hotel, Sabtu 5 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya baru menerima tembusan surat izin kampanye dari salah satu pasangan calon.
Padahal, pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah berjalan dua pekan, mulai 25 September 2024.
Sedangkan dua pasangan calon lain belum memberikan tembusan surat izin kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan selama dua minggu ini baru satu paslon yang menyerahkan STTPK.
Baca Juga: BBM Rendah Sulfur Segera Digunakan, Distribusi Dimulai dari Jakarta dan Sumbagut
”STTPK yang ditembuskan itu baru pasangan calon nomor urut 3,” katanya kepada Radarsingaparna.com Minggu 6 Oktober 2024.
Surat izin tersebut dikeluarkan pihak kepolisian, namun wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Apalagi kampanye yang sifatnya melibatkan banyak orang, izin itu wajib ditempuh oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hingga saat ini Bawaslu masih tetap menunggu tembusan izin dari para pasangan calon. Apalagi nanti kalau sudah kampanye terbuka dilakukan oleh pasangan calon.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.