7. Pendaftar mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah SMA / sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan yang menyatakan:
a. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
c. Tidak menjadi anggota partai politik
d. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
e. Sehat secara rohani
f. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
g. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih
h. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.