i. Surat pernyataan tidak ada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan
j. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu dan Pilkada pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada paling singkat dalam 5 tahun terakhir
k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
l. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas Foto Berwarna 4 x 6, satu lembar
Catatan: Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
Kelengkapan dokumen dan surat pendaftaran anggota KPPS disampaikan kepada PPS masing-masing desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.