i. Surat pernyataan tidak ada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan
j. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu dan Pilkada pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada paling singkat dalam 5 tahun terakhir
k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
l. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas Foto Berwarna 4 x 6, satu lembar
Catatan: Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
Kelengkapan dokumen dan surat pendaftaran anggota KPPS disampaikan kepada PPS masing-masing desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan monitoring pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Hasil sementara pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mencoblos di TPS 002 Desa Jayamukti…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra mencoblos di TPS 10 Desa Cogreg Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama keluarga mencoblos di TPS 007 Singasari…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Universitas Siliwangi Tasikmalaya launching aplikasi penjualan produk menggunakan Algoritma FP-Growth dan Metode…
This website uses cookies.