7. Tanggal 7 November 2024 : Penetapan anggota KPPS
8. Tanggal 7 November 2024 : Pelantikan anggota KPPS
1. WNI
2. Usia pendaftar minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Pelamar wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Pelamar memiliki kepribadian yang kuat, integritas, jujur dan adil
5. Pelamar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Pelamar mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih
Dikuti dari laman resmi Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah bahwa honor KPPS, PPS dan PPK Pilkada 2024 sebagai berikut:
– Gaji Ketua PPK : Rp 2.500.000 per bulan
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.