7. Tanggal 7 November 2024 : Penetapan anggota KPPS
8. Tanggal 7 November 2024 : Pelantikan anggota KPPS
1. WNI
2. Usia pendaftar minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Pelamar wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Pelamar memiliki kepribadian yang kuat, integritas, jujur dan adil
5. Pelamar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Pelamar mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih
Dikuti dari laman resmi Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah bahwa honor KPPS, PPS dan PPK Pilkada 2024 sebagai berikut:
– Gaji Ketua PPK : Rp 2.500.000 per bulan
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
RADARSINGAPARNA.COM – New Honda Vario Evo 160 resmi hadir sebagai generasi terbaru skutik premium 160…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
This website uses cookies.