Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Foto: Sabrina Hutajalu/Disway.id
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
SKB ini ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Baca Juga: Dibuka Rekrutmen Eka Hospital Bekasi, Ada Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut menandatangani SKB baru ini.
Penandatanganan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
”Sama dengan tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” jelas dia usai menyaksikan penandatanganan SKB, Senin 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Hari Ini Dibuka Lowongan Kerja KAI untuk Pramugara-Pramugari Kereta, Simak Persyaratannya
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.