Baca Juga: Seru! Cek 4 Pilihan Wisata Keluarga di Cisarua yang Hits
Meski begitu, masih terdapat produk-produk dengan nama-nama tersebut yang memperoleh sertifikat halal, baik melalui penetapan dari Komite Fatwa Produk Halal maupun Komisi Fatwa MUI.
Hal itu terjadi karena ada perbedaan pendapat terkait penamaan produk. Itu dibuktikan dengan data di Sihalal.
Dia memberikan contoh. Ada 61 produk dengan nama menggunakan kata Wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal Komisi Fatwa MUI.
Selain itu, terdapat 53 produk yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh lainnya, ada 8 produk dengan nama menggunakan kata Beer yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Sedangkan 14 produk dengan menggunakan kata Beer yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Produk-produk dengan nama menggunakan kata Wine dan Beer yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan atau pengujian oleh LPH.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.