”Jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM produk. Selebihnya berasal dari lembaga lain,” terangnya di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.
Dia menambahkan, data tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Namun, perbedaan tersebut hanya terbatas pada boleh tidaknya penggunaan nama-nama tersebut, tanpa mempengaruhi aspek kehalalan bahan dan prosesnya yang sudah dipastikan halal.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro menyampaikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal masih dalam cakupan yang diatur undang-undang dengan pelaksanaannya melibatkan ekosistem layanan yang luas dan banyak pihak terkait.
Oleh karena itu, BPJPH mengimbau semua pihak untuk berdialog dan menyatukan pandangan guna mencegah kebingungan di masyarakat terkait penamaan produk.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa yakin untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang kehalalannya sudah terjamin.
BPJPH kembali mengingatkan semua pihak mengenai kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan diberlakukan setelah 17 Oktober 2024, terutama produk makanan dan minuman, hasil penyembelihan, serta layanan penyembelihan.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.