Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan puluhan ribu lembar dokumen catatan nikah, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan puluhan ribu dokumen catatan nikah, Selasa 29 Oktober 2024.
Dokumen catatan nikah yang dimusnahkan itu berupa buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah, dokumen pemeriksaan nikah dan kartu nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman menyebutkan dokumen catatan nikah yang dimusnahkan sudah tidak terpakai untuk pelayanan masyarakat.
Pemusnahan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan. ”Sesuai arahan kementerian untuk mengantisipasi penyalahgunaan, dokumen ini kita musnahkan,” kata dia.
Menurut dia, dokumen catatan nikah yang dimusnahkan merupakan edisi tahun 2017, 2019, 2020 dan 2023.
”Totalnya ada puluhan ribu, yang paling banyak akta nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar,” kata kepada awak media di lokasi pemusnahan.
Baca Juga: Pjs Bupati Yedi Rahmat Dukung Usulan 3 Exit Tol Getaci di Kabupaten Tasikmalaya
Dudu menegaskan pemusnahan dokumen ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.