SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan puluhan ribu dokumen catatan nikah, Selasa 29 Oktober 2024.
Dokumen catatan nikah yang dimusnahkan itu berupa buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah, dokumen pemeriksaan nikah dan kartu nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman menyebutkan dokumen catatan nikah yang dimusnahkan sudah tidak terpakai untuk pelayanan masyarakat.
Pemusnahan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan. ”Sesuai arahan kementerian untuk mengantisipasi penyalahgunaan, dokumen ini kita musnahkan,” kata dia.
Menurut dia, dokumen catatan nikah yang dimusnahkan merupakan edisi tahun 2017, 2019, 2020 dan 2023.
”Totalnya ada puluhan ribu, yang paling banyak akta nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar,” kata kepada awak media di lokasi pemusnahan.
Baca Juga: Pjs Bupati Yedi Rahmat Dukung Usulan 3 Exit Tol Getaci di Kabupaten Tasikmalaya
Dudu menegaskan pemusnahan dokumen ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.