Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan puluhan ribu lembar dokumen catatan nikah, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan puluhan ribu dokumen catatan nikah, Selasa 29 Oktober 2024.
Dokumen catatan nikah yang dimusnahkan itu berupa buku nikah, duplikat buku nikah, akta nikah, dokumen pemeriksaan nikah dan kartu nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman menyebutkan dokumen catatan nikah yang dimusnahkan sudah tidak terpakai untuk pelayanan masyarakat.
Pemusnahan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan. ”Sesuai arahan kementerian untuk mengantisipasi penyalahgunaan, dokumen ini kita musnahkan,” kata dia.
Menurut dia, dokumen catatan nikah yang dimusnahkan merupakan edisi tahun 2017, 2019, 2020 dan 2023.
”Totalnya ada puluhan ribu, yang paling banyak akta nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar,” kata kepada awak media di lokasi pemusnahan.
Baca Juga: Pjs Bupati Yedi Rahmat Dukung Usulan 3 Exit Tol Getaci di Kabupaten Tasikmalaya
Dudu menegaskan pemusnahan dokumen ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
This website uses cookies.