
SINGAPARNA, RADARSINGAPRNA.COM – Jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hanya berlangsung tiga hari.
Jadwal itu disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam acara Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pemilihan Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan sosialisasi tersebut di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna, Rabu 31 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan dalam sosialisasi tersebut diundang partai politik, tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi keagamaan masyarakat dan mahasiswa.
Baca Juga: Aturan Baru Seleksi CPNS 2024, Simak Cara PPPK Beralih Jadi PNS
”Kita ingin menyampaikan tahapan Pilkada akan memasuki tahapan penting yaitu tahapan pendaftaran,” katanya kepada awak media.
Dia menambahkan salah satu tahapan penting adalah KPU akan membuka pendaftaran pencalonan selama tiga hari, Selasa, Rabu dan Kamis. Tidak ada penambahan waktu.
Karena itu, partai politik yang akan mendaftarkan kadernya segera menyiapkan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan KPU.
”Ya nanti tanggal 27, 28, 29 Agustus (2024), KPU menerima pendaftaran pasangan calon,” kata dia sore tadi.