KAI tutup 1.305 perlintasan sebidang liar karena rawan kecelakaan lalu lintas. Foto: PT KAI
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – PT KAI tutup 1.305 perlintasan sebidang liar dan rawan kecelakaan lalu lintas selama periode 2020 – 2024.
Sedangkan selama periode Januari – Juli 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 127 titik perlintasan sebidang liar.
Penutupan perlintasan sebidang liar didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 tahun 2018.
Dalam permenhub disebutkan kriteria perlintasan sebidang yang harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Antara lain perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor penjaga jalan lintasan, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.
Anne Purba, VP Public Relations KAI, mengatakan KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Dia beralasan bahwa perlintasan sebidang liar atau tanpa penjaga atau tanpa pintu menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum menutup perlintasan sebidang, PT KAI selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.
Di sebagian tempat, perlintasan sebidang rawan terjadi kecelakaan temperan (tabrakan) karena melewati pemukiman warga dan daerah industri.
RADARSINGAPARNA.COM - Program Sekolah Rakyat yang dijalankan selama satu tahun terakhir mulai menunjukkan perkembangan sebagai…
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
This website uses cookies.