Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 saat Andri bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Dari pertemuan tersebut, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Penyidik menemukan adanya komunikasi antara Andri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai. Selain itu, PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memenuhi persyaratan pengadaan.
Kejagung menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk membahas proyek pengadaan motor listrik yang akan dijalankan oleh BGN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor listrik yang diadakan.
Penyidik menduga harga perkiraan sendiri (HPS) serta kerangka acuan kerja (KAK) telah dikondisikan agar sesuai dengan nilai anggaran yang tersedia.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengadaan sekaligus menguntungkan pihak tertentu.
Selain mark-up harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses serah terima barang.
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka Rekrutmen Penggerak HAM 2026. Program ini…
RADARSINGAPARNA.COM – FIFA resmi mengumumkan perubahan besar pada sistem transfer pemain profesional yang akan mulai…
RADARSINGAPARNA.COM - Keluarga almarhumah Nenden Nur Agustina (43), warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, melaporkan dugaan…
RADARSINGAPARNA.COM— Menjauh dari level psikologis Rp 18.000, nilai tukar rupiah menguat Rp17.865 per Dolar AS.…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah terjadi penyesuaian…
RADARSINGAPARNA.COM— Panduan lengkap menyaksikan seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026 melalui TV Digital, Folaplay, dan…
This website uses cookies.