Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 saat Andri bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Dari pertemuan tersebut, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Penyidik menemukan adanya komunikasi antara Andri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai. Selain itu, PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memenuhi persyaratan pengadaan.
Kejagung menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk membahas proyek pengadaan motor listrik yang akan dijalankan oleh BGN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor listrik yang diadakan.
Penyidik menduga harga perkiraan sendiri (HPS) serta kerangka acuan kerja (KAK) telah dikondisikan agar sesuai dengan nilai anggaran yang tersedia.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengadaan sekaligus menguntungkan pihak tertentu.
Selain mark-up harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses serah terima barang.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.